Pamekasan – Sebanyak 16 orang berinisial HR umur 44 tahun, BF 55 tahun, MS 22 tahun, NY 35 tahun, MR 36 tahun, SW 50 tahun MTA 20 tahun, MW 45 tahun, MW 45 tahun HS 23 tahun, MJ 38 tahun, SM 50 tahun, SR 49 tahun, WZ 29 tahun, HAY 32 tahun MEA 41 tahun dan AB 27 tahun tidak bisa berkutik saat petugas menggelandang ke Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Belasan pelaku ini ditangkap petugas Satreskrim Polres Pamekasan lantaran bermain judi online maupun judi darat di sejumlah tempat berbeda di wilayah Pamekasan. Polisi juga mengamankan barang bukti uang puluhan juta dengan pecahan seratus ribu, tiga buah kartu atm bank, 2 bungkus kartu remi dan satu set peralatan dadu.
Dari belasan pelaku tersebut, satu orang pelaku warga Kabupaten Jember yang bekerja sebagai sales di Pamekasan diciduk polisi, saat sedang asik bermain judi onlien jenis slot di salah satu cafe di Kota Pamekasan.
Seorang sales berinisial h-a-y umur 32 tahun saat diintrogasi petugas mengaku, bermain judi online jenis slot sejak 3 bulan lalu, meski dari awal sudah menghabiskan uang hingga jutaan rupiah dari uang kerjanya, dia tidak pernah menang saat bermain judi online jenis slot.
Sementara Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers mengungkapkan, selain menangkap pelaku judi online, petugas juga mengamankan 6 pelaku judi remi bakaran dan 6 orang pelaku judi dadu.
Menurut kapolres, penangkapan pelaku judi ini dilakukan sesuai perintah kapolri dalam menindak pelaku judi online mapun darat di sejumlah wilayah.
Para pelaku yang saat ini mendekam di tahanan polres Pamekasan, dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1 ke 2 ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(ry)