BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Gambiran berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan. Pria yang dikenal dengan alias “Lutung,” berusia 43 tahun dan berasal dari Dusun Krajan, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, ini diamankan setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pencurian terhadap motor milik seorang temannya sendiri.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Gambiran, IPTU Putu Ardana, peristiwa ini bermula ketika Lutung bertemu dengan korban di salah satu terminal. Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumahnya, namun di tengah perjalanan, mereka berhenti dan mulai berbincang.
Pada saat berbincang, tiba-tiba saja pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban, yang ketakutan, berusaha melarikan diri dari pelaku. Namun, motor milik korban ditinggalkan begitu saja, dan pelaku berhasil membawanya kabur.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan Lutung dan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 3667 QBD yang diduga dicuri dari korban. Lutung kini dihadapkan pada penyidik dan telah mengakui perbuatannya yang terjadi pada akhir bulan September lalu.
Kini, Lutung dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Penangkapan pelaku ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga tindakan hukum yang tepat dapat diambil agar masyarakat merasa aman dan nyaman di wilayah Banyuwangi.