spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Blitar Selama Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Blitar Bekuk 42 Pengedar dan Pengguna...

Selama Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Blitar Bekuk 42 Pengedar dan Pengguna Narkoba

158
Sumber : Hasil tangkapan layar video jurnalis MaduTV

Blitar – Sebanyak 42 orang pengedar dan pengguna narkoba yang dirilis oleh Satreskoba Polres Blitar, pada Jumat (18/3/2022) pagi.

Dari para tersangka sebagian merupakan anggota sindikat narkoba jaringan lapas Malang yang kini tengah dalam pengembangan petugas.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 26,6 gram sabu-sabu, 8 ribu pil dobel L, 42 hp, timbangan elektrik dan uang tunai jutaan rupian.

Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus narkoba ini dari Januari hingga Februari 2022.

Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut oleh tersangka sebagian dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual kepada pelanggannya. Di mana, pengguna narkoba ini di antaranya merupakan pelajar.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Mapolres Blitar. Polisi akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara. (sr)