Satu Persatu Pemakai Sabu di Kota Kediri di Tangkap Polisi

Kediri ( madu.tv )—Dua budak sabu yang lagi asyik pesta di dalam kamar, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Dua pelaku tersebut ialah, Fariza Bagus Nurcahyo (31) alias Kentung seorang sopir, alamat Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga, No. 44 Rt 02 Rw 08, Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Dan temannya, M. Ricco Armando (30), alamat Dusun Bagol, RT 01 RW 01 Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Keduanya, dilakukan penangkapan, oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga No. 44 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, menyampaikan, penangkapan kedua pelaku, pada Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga No. 44 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

 

“Saat diamankan, keduanya sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu didalam sebuah kamar. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “beber AKP Kamsudi.

Lebih lanjut, masih kata AKP Kamsudi, dari kedua pelaku diamankan barang bukti, seperangkat alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong dipakai untuk mengambil Shabu).

Kemudian, dua plastik klip kecil berisi serbuk Shabu masing-masing beratnya 0,19 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan 0,12 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, satu pak plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna silver dan dua unit HP Android.

“Keduanya disangkakan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagamana dimaksud dalam pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya.(dik)