Satreskoba Polres Trenggalek menangkap 3 pelaku di duga jaringan pengedar pilkoplo
Satreskoba polres Trenggalek menangkap 3 pelaku yang di duga jaringan pengedar pilkoplo yang beroprasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Polisi juga mengamankan ratusan barang bukti pilkoplo jenis dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni satria sembiring, mengatakan ketiga pelaku adalah Kusnul Dwi Prasetyo (23), Sugeng Hariyadi (24) keduanya warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dan Rozikin (34) warga Desa Wonanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Awalnya petugas Satresnarkoba polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah Kecamaran Gandusari sering terjadi peredaran pil dobel l kemudian petugas sat narkoba polres Trenggalek melakukan serangakian penyelidikan dan akhirnya polisi mendapatkan salah satu pemakai pilkoplo dengan barang bukti 95 butir yang di bungkus di dalam tisu.
Dari hasil pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan satu tersangka Kusnul, saat di lakukan pengledahan di rumah pelaku polisi mendapatkan 100 butir yang di simpan d tupperware di rumahnya.
Barang tersebut di beli kusnul dari temannya yang bernama sugeng dengan harga rp 250.000.
Menurut pengakuan pelaku Sugeng di hadapan polisi, barang tersebut dia beli dari pelaku lainnya yaitu Rozikin.
Polisi temukan 265 butir dan palstik klip 100 lembar yang di simpan di kamar pelaku Rozikin.
Selain mengamankan rarusan pilkoplo, polisi juga mengamankan 3 buah hp milik ketiga pelaku dan uang tunai rp.350.000 dari hasil penjualan pilkoplo.
Pengedaran ketiga pelaku menyasar tidak hanya pada anak muda, siapapun yang membutuhkan akan dia layani, mereka sudah 6 bulan mengedarkan pilkoplo.
Kini ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan polres Trenggalek untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku bakal di jerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subs pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 uuri no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.