Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar operasi penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional. Hal ini dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin tinggi tentang menjaga kesehatan.
Kepala Bidang Perundang – Undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Blitar Ruslan mengatakan kegiatan razia dalam rangka deteksi dini pencegahan Covid-19 sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan adaptasi kebiasaan baru.
“Jadi jika masih ditemukan ada masyarakat tidak memakai masker di luar rumah, akan dikenakan sanksi sosial sesuai yang tertuang di Perbup No 40 Tahun 2020,” kata Ruslan.
Ia mengatakan ketika melakukan razia, petugas masih banyak menemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Sehingga secara tegas, para pelanggar dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.
“Satpol PP Kabupaten Blitar bersama petugas gabungan mengadakan operasi protokol kesehatan di pasar Kanigoro dan Sutojayan. Pada agenda itu, masyarakat yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa mengucap teks Pancasila dan membersihkan lingkungan sekitar, Selasa (04/08/2020),” imbuhnya
Ia berharap adanya Perbup ini, masyarakat lebih disiplin manakala menerapkan protap kesehatan di segala aktivitas, apalagi saat diluar rumah. (SK)