Sat Reskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Oknum Sekdes Pesing

1001

KEDIRI ( madu.tv )— Polres Kediri akhirnya menetapkan  Oknum Sekretaris Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri berinisial HDC atas Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang untuk pembelian pasir. Penetapan HDC memasuki babak baru atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Kediri  atas kasus yang menjerat HDC sebagai tersangkanya. 

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar membenarkan hal tersebut.

“Sudah saya periksa sebagai tersangka untuk kasus tersebut,” katanya melalui sambung telepon.

Gilang menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan dan hanya dimintai wajib lapor. 

“Dibuat wajib lapor, pertimbangan karena masih kooperatif, ” Tandas Gilang

HDC telah dilaporkan dalam sejumlah kasus dugaan pidana ke kepolisian. Salah satunya tentang penipuan dan penggelapan uang untuk pembelian pasir. Material tersebut rencananya untuk pembangunan sebuah rumah ibadah di Kecamatan Plemahan. Sedangkan pelapor dalam kasus itu ialah Kristanto, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Gilang mengaku, kasus tersebut hanya menyeret nama satu orang yaitu HDC. Sementara itu, setelah pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian kini sedang merampungkan pemberkasan.

“Sudah diperiksa sebagai tersangka dan kita pemberkasan dulu. Kalau sudah kita nyatakan lengkap, akan kita limpahkan kejaksaan,” janji Gilang.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kristanto, Mohamad Karim Amrulloh, S.H. kepada wartawan mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh HDC tersebut terkait uang sebesar Rp 6,5 juta untuk pembelian pasir yang digunakan untuk pembangunan sebuah tempat ibadah.

“Klien saya atas nama Kristanto, sejak bulan Oktober 2019 lalu telah memesan pasir kepada terlapor dan telah membayar pesanan itu sebesar Rp 6,5 juta untuk 10 rit. Tapi pasir yang dipesan tersebut hingga laporan ke polisi dibuat, tidak pernah diterima klien saya. Setiap ditanyakan kapan pasir akan dikirim, Pak HDC selalu beralasan saja,” kata Karim Amrulloh kepada Wartawan Minggu (26/1/20) malam lalu.

Menurut Karim Amrulloh, laporan ke polisi kali ini bukanlah bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik HDC, melainkan murni kasus hukum yang kebetulan melibatkannya.

“Laporan ini murni kasus hukum, bukan upaya kriminalisasi dan pencemaran nama baik Pak HDC,” Ujar Karim Amrullah. 

Sementara itu HDC saat dikonfirmasi melalui nomer ponsel yang dimiliki tim liputan pada  Senin (6/7/20) sedang tidak aktif dan terdengar nada tekan angka 1 untuk pesan suara. (*)