SAMPANG MADURA – Satgas Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melaksanakan Launching Satuan Tugas Atau Satgas Implementasi Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.
Acara tersebut, berlangsung di Pendopo Bupati Sampang, Madura. Petugas dan undangan yang hadir, menerapkan protokol kesehatan demi mengantisipasi penyebaran covid-19.
Launching Satgas Intruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.
Inpres ini, tentu menjadi acuan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 terhadap masyarakat.
Sesuai amanat Inpres ini, semua pihak maupun masyarakat, perlu kerja sama untuk mewujudkan kedisilpinan protokol kesehatan. Maka harus diikuti seluruh kalangan masyarakat.
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dapat mengikuti peraturan daerah yang akan dibuat dan dirumuskan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.
Pemberian sanksi, dapat disesuaikan dengan tradisi dan kearifan lokal di wilayah Kabupaten Sampang Madura.
Sebagai contoh mematuhi protokol kesehatan, jajaran Forkopimda, membagikan masker kepada masyarakat maupun pengguna jalan di depan Monumen Trunojoyo Kabupaten Sampang.