BLITAR – Diduga menyalahi izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Singapura. Dua orang warga negara Pakistan itu diamankan di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Sementara, satu warga asal Singapura diamankan diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Dalam pres rilis yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, kedua warga negara Pakistan itu berinisial IM (39) dan WM (24). Keduanya diduga hendak menyeberang ke Australia sebagai imigran gelap. Saat ini keduanya telah telah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
“Berdasarkan informasi dari anggota tim pengawasan orang asing (Timpora), bahwa terdapat dua warga negara asing yang tinggal di Desa Kaligambir Kecamatan Panggung Rejo, Informasi ini ditindaklanjuti Kanim kelas II Blitar dengan melakukan operasi pengawasan mandiri,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Junaedi, Senin (19/6/2023).
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan, awalnya kedua warga negara Pakistan itu masuk ke Indonesia dari Malaysia lalu masuk jalur tikus melalui Dumai dan menempuh perjalanan darat untuk tiba di Blitar.
Tujuan keduanya adalah menyeberang ke Australia dengan dibantu seorang agen berinisial A di Kupang NTT. Keduanya sudah menemui agen tersebut di NTT namun karena tidak sepakat soal harga, keduanya kembali ke Blitar.
“Bahkan salah satu dari dua warga negara Pakistan ini telah menikah siri dengan warga Panggungrejo Blitar dan telah memiliki anak,” terang Arif.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sempat kesulitan melakukan pendataan terhadap keduanya. Pasalnya, kedua warga negara Pakistan ini telah melakukan upaya penghilangan paspor dan belum ditemukan hingga kini.
“Keduanya tidak mempunyai paspor. Paspornya dihilangkan dan belum ketemu sampai sekarang. Kita konfirmasi ke kedutaan Pakistan dan terkonfirmasi keduanya warga negara Pakistan,” pungkasnya.
Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkutan melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang RI nomor 6 tahun 2011.(sk)