Blitar – Salah satu peserta karnaval di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar diminta untuk membongkar sound system.
Hal itu dilakukan pihak kepolisian Polsek Ponggok saat gelaran karnaval di Desa Karangbendo, Minggu 27 Agustus 2023.
Sound system yang tak sesuai kesepakatan panitia dan muspika itu kemudian diminta untuk dibongkar dan diturunkan. Peserta hanya boleh melanjutkan karnaval jika sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni maksimal 4 sub sound system.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Punjung membenarkan adanya tindakan kepolisian menertibkan peserta karnaval tersebut.
Dia mengatakan, karnaval digelar pada Minggu 27 Agustus 2023. Saat itu semua peserta mematuhi anjuran panitia dengan tidak menggunakan sound system lebih dari 4 sub.
Namun ada satu peserta yang membawa sound system lebih dari 4 sub. Untuk mengelabuhi panitia, peserta tersebut bersembunyi di simpang 3 barat lapangan desa.
Saat keluar, kemudian truk tersebut berpapasan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ponggok dan diberikan arahan dan himbaunya sesuai kesepakatan muspika dan panitia.
“Setelah diberikan imbauan oleh Kapolsek Ponggok dan diberikan pengertian bahwa sesuai kesepakatan 4 sub , pemilik sound system dengan nomer urut 32 itu sepakat untuk dibongkar dengan sesuai ketentuan 4 sub,” kata Punjung, Senin (28/8/2023).
Lebih jauh dia mengimbau bagi penggemar sound system untuk selalu mematuhi kesepakatan yang ada agar tidak menggunakan sound system berlebihan.
“Kami meminta agar masyarakat yang hendak mengikuti karnaval untuk mematuhi kesepakatan sehingga tidak menganggu ketertiban,” pungkasnya.(sk)