BANYUWANGI, MADU TV – Tidak jera terjerat kasus hukum, seorang residivis pencurian kembali ditangkap oleh Kepolisian Polsek Purwoharjo setelah menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah toko. Kini pelaku kembali mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kedua kalinya. Pada Rabu (13/03/2024).
Idam Kholiq, warga Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap dan digiring ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di sebuah toko kelontong.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menggunakan uang palsu di sebuah toko kelontong untuk membeli beberapa bungkus rokok. Pemilik toko merasa curiga dengan uang yang diterimanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali membelanjakan uang palsu di toko yang sama. Pemilik toko yang masih mengenali pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan cepat, jajaran Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku didapati memperoleh uang palsu dari seseorang di Jawa Tengah dengan nilai transaksi uang asli sebesar 2 juta 500 ribu rupiah, namun mendapatkan uang palsu senilai 4 juta rupiah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar, beberapa uang pecahan lainnya, serta beberapa bungkus rokok sebagai barang bukti.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, menyatakan bahwa pelaku terbukti memiliki dan mengedarkan uang palsu, dan akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wartawan : Agus Winardi | Editor : Riaza Romy