KEDIRI (madu.tv ) —Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Kapolsek Ngadiluwih AKP Muklason bagi bagi masker kepada puluhan jurnalis.Bertempat di aula Mapolsek Ngadiluwih pada hari Jumat (21/08/2020) .
AKP Muklason selain membagikan masker juga sosialisasi Inpres no.6 tahun 2020.
Dalam keteranganya kepada wartawan Muklason mengatakan Inpres tersebut di antaranya berisi tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktivitas.
“Untuk sanksi bisa denda,sanksi sosial atau lainya dan berlaku mulai tanggal 24 bulan agustus ini”,jelas Muklason.
Masih kata Muklason agar masyarakat displin dan selalu memakai dan.menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.Sedangkan aturan di internal Kepolisian sudah di terapkan.
“Kalau untuk sanksi di internal Polisi sudah berjalan dan diterapkan”,pungkasnya.(sis)