PROBOLINGGO – Pencurian Motor Dengan Modus Penipuan
Pura-pura ingin beli Motor Sport, Muhammad (28) Warga Dusun Butoh, DesaTlogosari, KecamatanTiris, Kabupaten Probolinggo diamankan Kepolisian Resort Maron dan Unit Opsnal Polres Probolinggo.
Pelaku berhasil diamankan, pada Senin (22, 02) sekitar pukul 15. 00 WIB dikawasan Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan usai menggelapkan sepeda motor milik Budi Hadi Feriyanto (34) warga Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.
Kejadian itu bermula saat korban yang hendak ingin menjual motornya jenis sepeda Motor Suzuki, GSX-R 150, warna biru. Saat itu pula pelaku mendengar kalau korban hendak menjual motornya. Dengan begitu pelaku langsung mendatangi rumah korban yang ada di Desa Maron, pada Rabu (10, 02, 2021) lalu, sekitar pukul 11. 30 WIB. Sesampai disana pelaku mengutarakan niatnya untuk membeli motor korban.
Layaknya seorang pembeli, pelaku melihat-lihat kondisi motor korban, juga bertanya minus motor yang hendak dijual itu. Kemudian pelaku menanyakan lampu sein motor tersebut, dan korban pun masuk kedalam rumah untuk mengambil lampu sein yang ditanyakan pelaku. Setelah keluar ternyata motornya sudah tak ada.
Korban masih sempat menunggu kedatangan pelaku, karena dikira hanya dibawa untuk dicoba dulu. Namun setelah lama menunggu, ternyata pelaku tak kunjung datang, alhasil korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maron. Dari laporan itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 18 juta. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mengetahui, karena diduga pelaku tak hanya melakukan aksinya di satu TKP.