Bekasi – Aksi saling dorong dan nyaris adu jotos mewarnai unjuk rasa sekelompok mahasiswa dengan aparat kepolisian di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Mahasiswa yang mendesak untuk merangsek masuk ke dalam kantor dinas dihadang oleh aparat dan dipersilahkan menggelar unjuk rasa di depan kantor.
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa anti korupsi ini, menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan. Dalam orasinya mahasiswa menduga ada penyelewengan anggaran dalam pembelanjaan alat untuk penanganan kasus Covid-19. Yakni berupa alat rapid tes sebanyak 11 ribu box.
Dimana harga per box alat rapid dianggarkan sebesar 300 ribu rupiah. Padahal harga yang ditetapkan pemerintah per box alat rapid adalah 150 ribu rupiah. Harga pembelian alat ini menelan pagu anggaran sebesar tiga milyar 300 juta. Namun, terealisasi hanya satu milyar 900 juta dengan pembelian alat kit sebanyak 10 ribu box.
Mahasiswa menuntut agar pihak Dinas Kesehatan segera membuat laporan pertanggung jawaban dan berita acara terkait pembelanjaan. Meminta bukti sisa anggaran pembelanjaan untuk dikembalikan ke kas daerah.