spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
Beranda Jawa Timur Probolinggo – Ringkus Delapan Orang Tersangka Kasus Narkoba

Probolinggo – Ringkus Delapan Orang Tersangka Kasus Narkoba

257

Probolinggo – Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar pil koplo dan pengguna sabu di area hukum Polres setempat. Ada 8 orang tersangka yang berhasil Polres setempat amankan.

Dua orang di antaranya adalah pengguna sabu. Yakni FA 36 tahun warga Ketapang Madura dan MN 38 tahun warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dua orang menjadi tersangka pengunaan kasus sabu-sabu dan tersangka lainnyya terjerat kasus penyalahgunaan tentang Undang-Undang  Farmasi.

Selanjutnya tersangka kasus pengedaran pil koplo ada 6 orang tersangka, yakni RP 19 tahun warga Kecamatan Sukapura,  inisial Y 23 tahun warga Kecamatan Kuripan. Ada pula SKD 46 tahun warga Kecamatan Kraksaan, IS usia 22 tahun warga Kecamatan Pajarakan. KA usia 23 tahun warga Kecamatan Lumbang dan FS 30 tahun warga Kecamatan Kraksaan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, ini adalah hasil dari operasi yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo selama bulan Juni sampai Juli 2021. Ia berkomitmen akan terus menggelar operasi dalam rangka menghanguskan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo. (my)