Probolinggo – Dua Pelaku Curanmor di Ringkus Satreskrim Polres Probolinggo
Satreskrim Polres Probolinggo berhasil meringkus terduga pelaku pencurian motor wilayah hukum Polres Probolinggo dan Situbondo. Sebanyak 16 unit motor berhasil teramankan dari tangan kedua pelaku. Satu antara dua pelaku merupakan residivis kambuhan. Karena mencoba kabur saat tertangkap, polisi melakukan tindakan terukur dan tegas kepada keduanya.
Terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua wilayah hukum Polres Probolinggo dan Kabupaten Situbondo. Sebanyak 16 unit motor berhasil teramankan dari kedua pelaku dari 15 TKP berbeda Kabupaten Probolinggo dan Situbondo.
Kedua pelaku yang berhasil Satreskrim Polres Probolinggo ringkus AZ 26 tahun. Asal Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kota Anyar. Satunya berinisial HN 34 tahun asal Desa Gindosuli Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. HN merupakan residivis kambuhan, dengan kasus penganiyaan dan pernah terpenjara karena kasus narkoba.
AKBP Ferdy Irawan menyampaikan ungkap kasus pencurian motor. Ungkap kasus pencurian motor di 15 TKP dengan barang bukti 16 unit motor itu berhasil. Keberhasilan itu atas kerja sama antara Polsek Pakuniran dan Satreskrim Polres Probolinggo. Kedua pelaku melakukan aksi jahatnya dengan mobiling dari tempat satu ke tempat lainya. Pelaku mengincar korban yang pemiliknya lengah.
Masih akan melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Kapolres juga memberitahukan kepada warga yang merasa pernah kehilangan motor, untuk mengecek kendaraan yang ada di Polres Probolinggo. Pihak Kepolisian akan menyerahkan motor setelah melalui proses bukti kepemilikan. Terhadap kedua pelaku akan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.