PROBOLINGGO – Ditetapkan Tersangka Dengan Barang Bukti Jaring Bawang

PROBOLINGGO – Ditetapkan Tersangka Dengan Barang Bukti Jaring Bawang
Warga masyarakat desa Sumbersuko Kecamatan Dringu mendatangi Mapolsek Dringu, untuk mempertanyakan penetapan tersangka Zaenal. Yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan barang bukti satu karung jaring bawang.

Ratusan warga masyarakat desa Sumbersuko Kecamatan Dringu mendatangi Mapolsek Dringu. Kehadiran ratusan warga ini untuk mempertanyakan penetapan tersangka Zaenal, yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa jaring bawang. Dan saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kanit Reskrim Polsek Dringu Kabupaten Probolinggo.

Ratusan masa tersebut didampingi pihak LSM berorasi di area halaman Mapolsek Dringu, dengan di kawal ketat oleh puluhan personil Kepolisian Satsabara Polres Probolinggo.

Dalam Orasinya masa mempertanyakan kontruksi hukum yang di bangun oleh pihak Polsek Dringu. Sehingga dengan barang bukti berupa satu jaring untuk tanaman bawang, Zaenal sampai berstatus tersangka. Menurut Ketua LSM Paskal Suliman, penetapan tersangka tersebut sarat akan rekayasa serta di paksakan dengan barang bukti yang di duga juga sarat dengan rekayasa.

Saat orasi istri tersangka Zaenal, Suliyani sambil menangis meminta agar suaminya di lepaskan. Menurutnya kasus yang menjerat suaminya penuh dengan rekayasa serta tanpa alat bukti.

menurut istri tersangka bukti yang ada penuh rekayasa, agar suaminya terjerat kasus pencurian sebagaimana dalam KUHP pasal 363 tentang pencurian .

Namun dalam gelar orasi tersebut Kaposek Dringu tidak menemui warga. Akhirnya warga memilih untuk bubar dan mengancam akan melakukan orasi kembali pekan depan, dengan sasaran Mapolres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Probolinggo dengan membawa masa yang lebih besar.