Demo Tuntut Pemkab Probolinggo Diminta Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI.

Probolinggo – Warga desa Clarak Kecamatan Leces berorasi didepan Gedung Kantor Bupati Probolinggo di jalan raya panglima Sudirman Kota Krakasan. Mereka menuntut Agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera melaksanakan amar Putusan dari Mahkamah Agung nomer 20 K TUN 2021 tersebut.

Puluhan orang warga desa Clarak Kecamatan Leces berorasi di depan Gedung Kantor Bupati Probolinggo. Mereka tiba di kantor bupati tersebut mengendarai roda dua dan roda empat. Mereka membawa berbagai poster yang bertuliskan nada kecaman. Ini bertujuan agar Pemkab Probolinggo dapat melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut.

Dalam tuntutannya Bupati Probolinggo di minta bertanggung jawab atas di lantiknya Kepala Desa Definitif di desa Calarak tersebut, padahal menurut Direktur YLBH BK Habib Mustofa jauh sebelum pelantikan, mengirimkan surat permintaan agar Kepala Desa terpilih pada kontestasi Pilkades 12 November 2019 lalu, supaya di tangguhkan pelantikannya tersebut, di karnakan Pilkades yang memperoleh nilai suara sama tersebut sedang di gugat di PTUN Surabaya. (skj)