Kediri ( madu.tv )—Sebanyak 2000 butir pil dobel L disita dari tangan kurir Depit Andrianto, warga Dusun Blimbing RT/RW 002/002 Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, yang ditangkap oleh unit Resnarkoba Polresta Kediri, Selasa (11/8/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan kurir Narkoba pil dobel L tersebut, bermula dari hasil pengembangan tersangka lain, didapatkan keterangan bahwa dia menjadi kurir bersama rekannya yang berdomisili di Desa Blimbing.
Tak mau buruannya lolos, petugas unit Resnarkoba Polresta Kediri segera bergegas menuju lokasi. Dan berhasil mengamankan pelaku, Debit Andrianto, (28) tahun dirumahnya Desa Blimbing Kec. Tarokan Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menyampaikan, penangkapan pelaku, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari tersangka Ahmad Zaenal Mustofa, bahwa mempunyai teman sesama kurir narkoba di Desa Blimbing, Kec. Tarokan Kab Kediri.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 2000 butir pil dobel L dalam kemasan plastik, didalam botol di samping rumah tersangka. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Selain, barang bukti yang disita petugas 2000 pil dobel L, juga turut diamankan 1 buah HP Infinix warna hitam berserta sim card, yang diduga digunakan sebagai alat untuk memperlancar aksinya dan 2 buah botol plastik warna putih sebagai tempat penyimpanan pil dobel L.
“Pelaku terbukti, melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 196 Yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “pungkasnya.(sis/dw)