spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Wali Kota Kediri: PPKM Darurat Sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Untuk...

Wali Kota Kediri: PPKM Darurat Sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Untuk Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Kediri

379

Kediri – Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Mengikuti arahan pemerintah pusat, Wali Kota Kediri bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melaksanakan rapat koordinasi implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Rapat ini berlangsung secara daring bersama pihak/sektor yang terdampak, seperti kelurahan, kecamatan, pusat perbelanjaan/mall, pasar, hotel. Selain itu, juga bersama pihak restauran, swalayan, bimbingan belajar/tempat kursus, organisasi agama dan awak media.

Pada rapat koordinasi ini membahas aturan-aturan. Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menjelaskan bahwa pemberlakukan PPKM Darurat ini mulai 3-20 Juli 2021. Dengan ketentuan 100% WFH di sektor non esensial (terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan, dsb). 50% WFH di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran. Tambah lagi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang pelaksanaannya tak bisa mengalami penundaan, berlaku kuota 25%.

Rapat koordinasi virtual bersama pemerintah Kota Kediri, membahas kebijakan PPKM Drurat di Kota Kediri. Foto: Muhtar Efendi.

Lebih lanjut, Wali Kota Kediri juga mengungkapkan bahwa tidak ada izin untuk kegiatan belajar mengajar secara daring dan resepsi. Hanya boleh lakukan akad dengan maksimal 10 undangan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%. Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga tutup sementara. Kapasitas transportasi umum 70%, kapasitas pasar/supermarket/toko 50% dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery/take away/bungkus. Tidak menerima makan di tempat (dine-in). “Saya juga mohon maaf demi kebaikan bersama seluruh tempat ibadah ditutup sementara,” tambah Abdullah.

Wali Kota Kediri mengungkapkan bahwa apabila ada pertanyaan mengenai Covid-19 silahkan hubungi layanan call center Covid-19 Kota Kediri dengan nomor telepon (0354) 2894000 dan whatsapp 08113787119. Selain itu Wali Kota Kediri berpesan agar belanja melalui layanan Bi Imah (Belanja Instan dari Rumah). Warga yang ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari cukup memesan ke Bi Imah dan barang langsung sampai depan rumah. Ada beberapa swalayan/supermarket seperti Golden Swalayan, Samudra, Hypermart, Transmart, serta pasar tradisional PD Pasar yang tergabung dalam layanan Bi Imah ini. Untuk berdonasi, masyarakat juga bisa menyalurkan bantuannya melalui Si Jamal (Jaring Pengaman Sosial). Si Jamal ini terdiri dari 8 badan amil yang ada di Kota Kediri. Seperti Baznas, Rumah Zakat, Yatim Mandiri, BMH, NH Zakat, LMI, Sahabat Mustahiq dan Lazis Al Haromain.

Terakhir Wali Kota Kediri mengajak semua pihak untuk kompak dan memiliki perasaan yang sama untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 ini bersama-sama. Memang kondisi saat ini sedang tidak baik, Akan tetapi, Pemerintah Kota Kediri telah mengupayakan sebaik mungkin untuk semua masyarakat. (me)