spot_img
Sabtu, Maret 7, 2026
Beranda Blitar PPKM Darurat: Polres Blitar Siapkan Sejumlah Skenario, Mulai Pengetatan Yustisi Hingga Penyekatan...

PPKM Darurat: Polres Blitar Siapkan Sejumlah Skenario, Mulai Pengetatan Yustisi Hingga Penyekatan di 3 Titik

317

Blitar – Kepolisian Resort Blitar menyiapkan sejumlah skenario menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah mulai 3 hari ini. Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan bahwa pihaknya memastikan penegakan aturan. Khususnya bagi sektor yang telah tersebut dalam aturan PPKM Darurat. Baik sektor esensial, kritikal, dan sektor-sektor lainnya.

“Kami melakukan apel gelar pasukan sebagai starting point. Kami memastikan aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Yang memang telah berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujar Leonard. Ia menjelaskan, skenario ini dengan cara melakukan operasi skala besar penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah hukum Polres Blitar. Hal ini guna mamastikan semua ketentuan PPKM Darurat terlaksana, mulai di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

Apel gelar pasukan untuk menyiapkan pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

“Kami akan melakukan penguatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Mulai saat ini kita akan fokus pada penjatuhan sanksi melalui mekanisme sidang di pengadilan bagi pelanggar. Baik masyarakat maupun pelaku usaha,” tegasnya. Selain itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat Polres Blitar akan memberlakukan penyekatan dan penutupan arus lalu lintas di tiga titik. Meliputi, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Kanigoro, dan Kecamatan Sutojayan. “Penyekatan dan penutupan mulai hari ini mulai pukul 20.00 WIB. Kami harap mobilitas masyarakat dapat benar-benar berkurang,” imbuhnya. Pihaknya juga akan terus memberi edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan. Masyarakat tidak sampai melanggar karena sudah teredukasi untuk patuh Prokes.

Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat dibagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yaitu level 4 dan level 3. Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen level 3, yang wajib mematuhi Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali. (sk)