spot_img
Sabtu, Maret 14, 2026
Beranda DKI Jakarta PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh Terancam PHK Massal

PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh Terancam PHK Massal

348

Pemerintah pusat berencana akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM selama enam minggu ke depan, usai PPKM tahap pertama berakhir pada tangga 20 juli 2021 mendatang. Pemerintah menganggap PPKM ini dapat membatasi mobilitas masyarakat agar tingkat penularan Covid di Indonesia dapat menurun. Sementara, menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (SPSI), Jika PPKM semakin lama, dampaknya sangat terasa bagi kaum buruh dan tidak menutup kemungkinan ledakan PHK massal.

Sebelumnya, pemerintah pusat berencana akan memperpanjang jangka waktu PPKM Darurat selama enam minggu. Terhitung dari PPKM tahap pertama berakhir pada tangal 20 juli 2021 mendatang. Mengenai hal tersebut, saat ditemui di kantor cabang SPSI Bekasi,  Ketua Umum SPSI,   R. Abdullah,  menjelasan perpanjangan PPKM Darurat sangat berdampak sekali bagi buruh. Pasalnya perpanjangan ini akan memberatkan bagi pengusaha,  sehingga menurutnya peran pemerintah sangat penting bagi buruh yang terkena dampak PHK.

Selain itu, menurut Abdullah, pandemi Covid-19 merupakan suatu kejadian resiko sosial,  sehingga tidak dapat sama rata mendapat pukulan. Pemerintah juga berperan penting untuk memberikan pendapatan agar karyawan yang sudah perusahaan rumahkan mendapatkan bantuan. PHK massal juga tidak dapat terhindarkan akibat perpanjangan PPKM Darurat. Padahal sebelumnya sudah 20 persen pekerja kontrak yang kembali perusahaan rumahkan.

Sementara,  jika memang harus diperpanjang,  pihaknya meminta pemerintah menjamin agar tidak terjadi ledakan phk agar tidak semakin banyak buruh yang dirumahkan lantaran perusahaan merugi dampak ppkm darurat diperpanjang. (bdr/amr/red)