
Blitar – Sebuah garis polisi terpasang di sebuah kafe dan arena futsal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kafe dan arena futsal tersebut tutup karena ngeyel beroperasi di atas pemberlakuan jam malam saat PPKM Darurat. Kegiatan di dalam kafe dan arena futsal tersebut petugas gabungan ketahui saat tengah melakukan operasi yustisi.
Tempat itu melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat. Sektor non-esensial tidak mendapat izin buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga harus melakukan penutupan. Hal tersebut tersampaikan oleh Kasat Samapta Polres Blitar, AKP Nanang Budhiarto.
Selain menutup tempat usaha, pemilik dan pengunjung sebanyak 36 orang mendapat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Mereka juga melanggar Pergub nomor 53/2020 tentang penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaku usaha atau pemilik terpaksa mendapat tilang dengan pasal 9 ayat(2) huruf a. Berupa Sanksi tertulis tilang dan penghentian sementara kegiatan usaha menengah. Pemilik usaha wajib membayar denda 5 juta rupiah. Sementara untuk pengunjung kafe harus menegakkan aturan pasal 9 ayat huruf D. Yakni sanksi administrasi/tilang. Ia juga harus membayar denda 250 ribu, sebagaimana pasal 5 karena tidak mematuhi prokes Corona.
Selain kafe dan arena futsal, sebelumnya petugas juga menutup tiga kafe lain yang juga membandel. Ketiganya berada di Kecamatan Kanigoro. (sk)







