spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
Beranda DKI Jakarta Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

293

Jakarta – Polri menyatakan terus melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan bahwa pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021). Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual tertinggi yang sudah pemerintah tetapkan.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo. Argo menekankan pihak kepolisian tidak ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya. Penindakan ini petugas lakukan apabila oknum nakal melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar. “Siapa saya yang melanggar akan segera mendapat tindakan,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. Surat Telegram ini tertujukan kepada para Kapolda, bersifat perintah.

Surat telegram ini berisi 5 poin penting. 1) Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19. 2) Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET. Sehingga, masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes. 3) Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4) Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19. 5) Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.