Sidoarjo – Polresta Sidoarjo serta polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus masyarakat patuhi. Khususnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar, dan sebagainya, anggota polisi memasang banner, baliho, maupun pamflet. Isinya berupa poin-poin peraturan PPKM sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021. Tujuannya guna mensosialisasikan apa saja yang terkandung di dalam peraturan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
“PPKM Darurat harus masyarakat patuhi bersama, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM , mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ujar Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi Handono, Rabu (7/7/2021).
Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat harus terus gencar ke berbagai pihak. Sinergitas tiga pilar di seluruh wilayah sampai dengan tingkat desa harus terus masif bergerak. Hal ini untuk mengajak masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM Darurat maupun disiplin protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes, Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa upaya percepatan penanggulan Covid-19 akan berjalan maksimal bila mendapat dukungan kedisiplinan masyarakat dalam. Seperti halnya protokol kesehatan.
“Semua pihak saling bersinergi, bersama mengajak masyarakat agar selalu jaga protokol kesehatan. PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sidoarjo juga harus terlaksana bersama. Dengan demikian, kita optimis penyebaran Covid-19 di wilayah kami dapat segera ditekan,” imbuhnya. (ds)