Yogyakarta – Polresta Yogyakarta bekerjasama dengan balai konservasi sumber daya alam Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan satwa terlindungi secara online. Tersangka berinisial RD di bekuk di Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan tersangka di amankan sejumlah satwa terlindungi yang meliputi 7 ekor Kukang Jawa, 1 ekor Binturong, 1 ekor Buaya Muara sepanjang 40 cm, dan seekor Buaya Irian ukuran 75 cm.
Sejumlah satwa terlindungi yang di perjual belikan melalui jejaring sosial yang berhasil di ungkap petugas polisi Polresta Yogyakarta. Bekerjasama dengan balai konservasi sumber daya alam Yogyakarta. Satwa langka ini sudah satu minggu di titipkan di kebun binatang Gembiraloka Yogyakarta.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polrestas Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan kasus ini terungkap. Berawal dari patroli Cyber Polresta Yogyakarta yang menduga adanya penjualan satwa ilegal melalui Facebook. Kemudian berkoordinasi dengan balai konservasi sumber daya alam, BKSDA Yogyakarta. Tersangka di tangkap di Semarang Jawa Tengah bersama barang bukti sejumlah satwa terlindungi. Terdiri dari 7 ekor kukang jawa, satu ekor binturong, satu ekor buaya muara sepanjang 40 cm, dan seekor buaya irian ukuran 75 cm.
Pelaku bernisial RD dijerat pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UURI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Semantara barang bukti kukang jawa termasuk jenis primata hewan eksotik yang lucu ini nantinya direkomendasikan untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya, mengingat perawatannya yang sulit.
Manager konservasi GL zoo Yogyakarta josephine vanda tirtayani mengaku prihatin dengan masih maraknya perdagangan satwa dilindungi. GL zoo sendiri selain menjadi tempat rekreasi sekaligus sebagai lembaga konservasi juga berperan melakukan edukasi dan penyelamatan satwa. (di)