Polres Tulungagung Ringkus Belasan Tersangka Aksi Pengeroyokan Perguruan Silat

Tulungagung – Polres Tulungagung gelar konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung Selasa, (7/12). Dalam konferensi pers menyebutkan, selama Oktober-November 2021, ada 6 tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tulungagung.

Dari 6 laporan perkara tersebut, 2 laporan masih proses pengungkapan dan 4 laporan lainnya dilakukan press release, Selasa (7/12).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, 4 kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan tersebut adalah laporan tertanggal 30 Oktober 2021 di lokasi Kecamatan Tanggunggunung. Laporan polisi pada 2 November 2021 di SDN Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu. Laporan polisi tanggal 3 November 2021 di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, dan laporan polisi pada 14 November 2021 di Jl. MT. Haryono Kelurahan Bago. Keempat kasus tersebut masing-masing ada satu korban sehingga total ada 4 korban.

Tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan, yaiyu TKP di Kecamatan Tanggunggunung. Terdapat 3 tersangka yang diamankan dan satu masih tersangka, sementara 2 tersangka lainnya masih dalam proses DPO. TKP Desa Moyoketen ada 6 tersangka yang melibatkan 3 dewasa dan 3 anak-anak. Kemudian TKP Desa Suruhan Kidul ada 4 tersangka yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak-anak. Sedangkan TKP Kelurahan Bago terdapat 4 tersangka yang semuanya dewasa.

Handono mengungkapkan, hasil pemeriksaan kepolisian, pemicu terjadinya penganiyaan secara bersama-sama karena korban memakai atribut yang menggambarkan afiliasi perguruan silat tertentu. Selain itu, pada kejadian itu beberapa tersangka sedang dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras).

Dalam press release, Kapolres menghimbau agar antara perbuatan individu dengan perguruan silat dipisahkan. Sebagaimana yang terjadi hanya karena perilaku 1 atau 2 orang bisa menciderai ribuan anggota perguruan pencak silat lain yang ada di Tulungagung.

Handono mengaku sudah membuat komitmen dengan para tokoh perguruan silat Tulungagung bahwa ketika ada permasalahan maka proses hukum akan dikedepankan. Sehingga apabila ada permasalahan, ada bantuan hukum dari perguruan silat untuk mengkomunikasikan apakah ada saksi kunci yang mengetahui permasalahan dibandingkan dengan mengumpulkan teman-temannya dan melakukan konvoi yang menimbulkan permasalahan lanjutan.

Kapolres berharap, kasus pengeroyokan ini merupakan kasus terakhir sehingga tidak ada lagi kejadian yang membuat masyarakat Tulungagung dirugikan.