spot_img
Rabu, Maret 18, 2026
Beranda Surabaya Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

179

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku penyelundup satwa liar yang dilindungi secara ilegal dari Banjarmasin ke Surabaya.

AS (33) ditangkap saat membawa satwa-satwa tersebut menggunakan truk ketika sampai di Surabaya. Saat diperiksa truk tersebut, membawa 4 ekor anak kucing hutan, 1 ekor burung Elang, dan 1 ekor bekantan. Sayangya dua diantaranya mati dalam perjalanan.

“Satu ekor bekantan dan satu ekor kucing hutan dalam keadaan mati,” kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, saat ungkap kasus di Mapolres Tanjung Perak Jumat (3/3/2022).

Anton menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan Balai Karantina Hewan Surabaya. Tim mendapati adanya informasi soal pengiriman hewan dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan truk. Lalu 22 Februari pihaknya mengamankan pelaku.

“Kita berhasil amankan dan kita geledah truk tersebut dan kita dapati truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pelaku mendapat upah Rp 400 ribu dalam satu pengiriman. Hal itu untuk mengalabuhi petugas, lalu hewan itu pelaku sisipkan dengan barang lain.

“Jadi dia sifatnya ekspedisi barang campuran dan ia sisipi hewan, pelaku tau,” ujar Giadi.

Lebih lanjut Giadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap penyelundupan satwa liar yang UU lindungi ini. Baik itu dari pengirim maupun penerima.

“Saya ingatkan, ini sudah kesekian kalinya, kiita sudahi hal seperti ini. Apalagi ini sangat disayangkan, bekantan adalah hewan yang sangat langka. Saya tidak akan stop kegiatan ini,” jelasnya.

Koordinator Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Jatim, Rifqi Ajir, menjelaskan untuk mengambil bekantan di alam, induk bekantan biasanya harus terbunuh terlebih dahulu. Sehingga hal ini yang menyebabkan bekantan terancam punah di alam.

“Bekantan statusnya terancam punah, jumlahnya di alam hanya sekitar ratusan,” urainya.

Selain itu, Ajir menambahkan bahwa setelah ini hewan-hewan yang telah Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan ini akan segera masuk tahap rehabilitas. Setelah itu akan mereka kembalikan ke alam.

Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Pelaku juga bisa dijerat pasal 88 huruf (a) dan huruf C UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (ade/red)