Polres Kediri Kota Rilis Kasus Tindakan Asusila
BN warga Desa Kedawung Kec Mojo Kab Kediri , dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polres Kediri Kota. BN diduga telah melakukan perbuatan tindakan asusila, kepada anak dibawah umur, lebih dari satu.
BN yang melakukan perbuatan tindak asusila kepada anak dibawah umur lebih dari satu kali , kini harus mendekam di balik jeruji Polres Kediri Kota.
Pemuda berusia 19 tahun tersebut, telah berbuat layaknya suami istri kepada korban berinisial DL , AN , SV , RS , EV , FN , RN dan EN. Dari hasil penyelidikan sementara, korban berjumlah delapan orang , rata berumur 16 tahun hingga 17 tahun.
Modus tersangka , mengajak korban berinisial DL untuk berkenalan. Setelah kenal akrab tersangka mengajak korban untuk ketemuan di rumah salah satu temannya.