Kediri – Para tersangka dari 13 TKP di seluruh Kabupaten Kediri diamankan Polres Kediri. Juga termasuk terkait ledakan petasan yang mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun warga Ngadiluwih mengalami luka parah di tangan dan harus menjalani operasi di RSUD SLG. Kini, kondisinya semakin membaik.
Para tersangka yang diamankan adalah pemilik dan pembuat petasan berjumlah 5 orang. 2 di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan 3 lainnya masih di bawah umur.
Ada yang menarik, dalam gelar perkara salah satu pelaku tiba-tiba jatuh pingsan dan harus menjalani perawatan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 43 kilogram serbuk petasan, 32 pak petasan, 28 petasan separuh jadi dan puluhan selosong petasan berbagai ukuran.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(me)