Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Praktek Perdagangan Orang

209

Blitar – Inilah N-A dan E-R, warga Desa Begelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, saat digelandang Polres Blitar Kota. Ibu dan anak ini ditangkap polisi karena terlibat dalam perdagangan manusia yang ditujukan untuk pekerjaan di Singapura.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa para pelaku merekrut korban melalui media sosial. Mereka meminta uang kepada korban sebesar lima juta rupiah dengan janji akan disediakan rumah penampungan.

Sementara itu, para pelaku mengaku bahwa mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai ibu rumah tangga dengan gaji tujuh juta rupiah. Namun, sebelum berangkat, korban terlebih dahulu disekap di sebuah rumah kosong.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Imigran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara selama lima belas tahun.

Stella Lope, salah satu korban, mengungkapkan kejanggalan yang dialaminya. Ia merasa tertipu oleh janji pekerjaan di luar negeri dan akhirnya menjadi korban perdagangan manusia. Stella berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih waspada terhadap modus operandi perdagangan manusia dan tindakan kriminal lainnya.

Kasus perdagangan manusia merupakan tindakan kejahatan serius yang harus diberantas dengan tegas. Polres Blitar Kota berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.