Polres Blitar Kota Amankan 5 Tersangka Pengedar Narkoba

123

Blitar – Polisi menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Blitar. Mereka di antaranya AW alias Mbolet (41) warga Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. AW Alias Begok (22) warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. ADP Alias Petruk (25) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. IW Alias PAINI (32) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan NF alias Nasi (48) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti 24,28 gram sabu senilai Rp 40 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya tiga timbangan digital, lima buah HP berbagai merk, 3 alat hisap sabu dan 5 buah pipet kaca.

“Lima kasus ini diungkap mulai November sampai awal Desember. Jadi ada lima kasus yang berhasil diungkap. Dari lima kasus ada lima tersangka. Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Yudhi, dalam pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin (13/12/2021).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dsn Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

“Jadi minimal hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dengan denda 10 Miliar. Rata-rata yang kami amankan ini statusnya pengedar,” pungkasnya.(sk)