Blitar – Inilah E-S 45 tahun warga Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar yang merupakan seorang tersangka diamankan polisi karena diduga memalsukan BBM jenis Premium.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan mini bus dan juga 1,500 liter BBM Premium palsu yang dimasukkan ke dalam jerigen, dan siap diedarkan.
Dihadapan petugas tersangka mengaku bisnis pemalsuan BBM ini ia jalankan selama 1 bulan terakhir. Dalam sehari ia mendapatkan keuntungan sebesar 200 ribu. Untuk membuat BBM palsu ini ia belajar melalui online.
Sementara, menurut petugas, kasus pemalsuan BBM jenis Premium ini terbongkar dari sejumlah toko di wilayah Binangun yang menjual BBM Premium dengan harga lebih mahal ketimbang Pertalite. Di mana harga premium eceran dijual dengan harga Rp 12.000 perliter sedangkan pertalite dijual dengan harga Rp 10.000 perliter. Dalam proses pemalsuanya, tersangka sengaja merubah warna BBM Pertalite dengan ditambahkan zat pewarna pakaian menjadi layaknya BBM jenis Premium.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.(sr)