Blitar – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru yang berlokasi di Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar akhir – akhir ini menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya SPBU tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dinas terkait, akhirnya pihak Kepolisian Polres Blitar menutup sementara untuk proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi mengatakan penutupan itu berdasarkan laporan masyarakat setempat, karena SPBU Indomobil sudah beroperasi sejak satu bulan yang lalu.
“Setelah mendapat laporan, petugas segera melakukan investasi di tempat kejadian perkara. Kami periksa asal muasal pendirian SPBU ini,” kata Donny.
Ia menambahkan selain menutup tempat usaha tersebut, petugas juga membawa sejumlah barang bukti seperti botol oli merk Indomobil yang dibuang tidak pada tempatnya. Maka dari itu, petugas akan menidaklanjutinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Terpadu (KPT) Rully Wahyu P mengatakan, SPBU Indomobil yang berada di Jalan Raya Kuningan memang belum mengajukan izin lewat (OSS) online singgel submision. (SK)