
Blitar – Polisi membeberkan fakta baru soal penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Dari penggerebekan itu ada satu orang yang dinyatakan positif Covid-19. Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantoro, mengatakan, dalam penggerebekan judi sabung ayam itu pihaknya menggelandang 26 orang untuk melakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar di Mapolres. Dari ke 26 orang hanya dua yang memenuhi unsur untuk melalui proses penahanan. Keduanya adalah AW dan AS. AW masuk tahanan, sementara AS isolasi mandiri dengan pengawasan ketat petugas karena positif Covid-19.
“Hanya ada dua orang yang terbukti dan terpenuhi unsur penahanan. Lainnya hanya penonton. Nah, sebelum masuk ke tahanan keduanya melakukan tes rapid antigen. Satu dinyatakan positif. Yang teridentifikasi positif ini kemudian melakukan swab PCR, hasilnya pun positif. AS sementara isolasi mandiri di desanya dengan pengawasan ketat dari petugas. Sementara proses hukum tetap berlanjut,” jelas Yudho.
Sebelumnya, polisi menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Ada 26 orang yang petugas amankan saat itu. Polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.
“Selain melanggar hukum, pelaksanaan judi tersebut juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk menurunkan dan memutus rantai Covid-19,” pungkasnya. (sk)







