spot_img
Senin, April 6, 2026
Beranda Bekasi Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Dua di Antaranya Anak-Anak

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Dua di Antaranya Anak-Anak

212

Bekasi – Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari empat orang tersangka, dua di antaranya masih anak-anak. Para pelaku dibekuk setelah melakukan tindak pencabulan di sejumlah tempat dengan beragam iming-iming kepada korban. Selain memberikan uang, satu pelaku bahkan sempat memaksa korban dengan memberikan minuman keras.

Dua pelaku berinisial DA dan AK masing-masing berusia 40 dan 57 tahun hanya pasrah usai dibekuk Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (25,1,2022) sore. Selain dua tersangka, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang berusia 15 tahun.

Para pelaku ditangkap disejumlah tempat tinggalnya di kawasan kota Bekasi setelah melakukan aksi pencabulan yang tak lain tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan diketahui terjadi di empat lokasi berbeda di Kota Bekasi dengan beragam modus kepada para korbannya. Selain iming-iming uang dan ice cream, satu pelaku bahkan nekat memberikan minuman keras kepada korban yang masih di bawah umur. Setelah korban mabuk pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Menurut polisi, aksi pencabulan terungkap setelah masing-masing orang tua melaporkan kasusnya kepolisi. Para korban yang mayoritas anak-anak menceritakan tentang pencabulan yang di alami dan orang tua yang geram lapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti di antaranya pakaian dalam, celana, kaos serta serta rok milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus merasakan dinginnya sel eruji besi dan terancam pasal 81 junto 76 d pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)