POLISI RAZIA PEDAGANG OBAT DIDUGA ILEGAL

150

BEKASI – Mendapat laporan dari masyarakat melalui Call Center Polres Metro Bekasi Kota terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang, petugas Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota dengan menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat, langsung menuju ke lokasi.

Lokasi toko obat yang pertama dituju berada di Jalan Baru Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi pertama ini, petugas mendapati seorang penjual dan puluhan obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G. Obat daftar G sendiri diketahui harus dijual dengan menggunakan resep dokter.

Di lokasi kedua, petugas Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota juga menemukan puluhan bahkan ratusan butir obat penenang jenis eksimer dan tramadol yang juga termasuk dalam daftar G. Obat ini diduga dijual kepada para pelajar.

Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota, langsung bertindak setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui Call Center Polres Metro Bekasi Kota dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Usai melakukan penggerebekan, puluhan butir obat-obatan daftar G dari dua jenis merk dan seorang penjual berinisial TU, langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan. (red)