Sidoarjo – Ketenangan warga Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo Rabu (23/3/2022) pagi mendadak terusik akibat digerebeknya sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat industri minuman keras palsu.
Dalam penggerebekan itu, seorang pria Ikhwanto Agus (41) warga desa setempat yang berprofesi sebagai kuli bangunan diamankan polisi karena diduga memproduksi ratusan botol minuman keras palsu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku memproduksi dan menjual ratusan botol minuman keras palsu itu sudah berlangsung sekitar 3 bulan lalu, dengan harga 40 ribu rupiah per botol.
Kepada petugas pelaku mengaku, memproduksi miras palsu dengan mengoplos cairan alkohol 92 persen dengan air minuman isi ulang di rumah yang dikontrakkannya.
Untuk menarik pembeli, pelaku mengemasnya ke dalam botol dan dilabeli salah satu merk miras yang dikenal masyarakat.
Sementara, pelaku nekat memproduksi dan menjual minuman keras palsu itu karena terdesak ekonomi keluarga.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara ratusan botol miras palsu berikut alat produksi dan rumah kontrakan yang digunakan diamankan polisi sebagai barang bukti di pengadilan. (mk)