Blitar – Tak kurang dari 1 x 24 jam, Polisi ahkirnya berhasil membekuk pelaku penjambretan yang sangat meresahkan warga kabupaten Blitar. Pelaku yakni Agus Prasetyo (35) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Tukang jambret yang mengintai ibu-ibu ini dibekuk, usai melakukan aksinya di Jalan Raya Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Rabu (21/6/2023).
Kapolres Blitar AKBP. Anhar Arlia Rangkuti menuturkan, korban terakhir yang menjadi sasaran penjambretan adalah NA (58), seorang guru sekolah STM di Kecamatan Wlingi. Saat itu korban hendak menuju ke tempat kerjanya, kemudian saat jalan sepi, pelaku langsung menarik tas selempang korban, hingga mengakibatkan korban jatuh dari motornya dan tersungkur di jalan raya
“Aksi ini kemarin sempat viral di media sosial. Namun kurang dari 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar,” ujar Anhar.
Aksi penjambretan ini bukan hanya sekali. Berdasarkan pengakuan pelaku aksi penjambretan sudah dilakukan sekitar 20 kali di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang sama.
“Tersangka adalah residivis yang sudah lebih dari 20 kali melakukan jambret,” ujarnya.
Dari 20 aksi penjambretan tersebut mayoritas korbannya adalah ibu-ibu yang sedang mengendarai motor ataupun berjalan kaki di pinggir jalan. Pengakuan pelaku, menyasar ibu-ibu karena dianggap tidak akan melakukan perlawanan ketika dijambret.
Dari sekian banyak korban penjambretan yang dilakukan pelaku, satu diantaranya bahkan tak hanya mengalami kerugian materi, melainkan juga harus mengalami patah tulang akibat tersungkur ke aspal.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.(sk)