Blitar – Tiga pemuda yang diamankan tim Unit Reskrim Mapolres Blitar Kota, yakni Rizal (18) warga Kediri, Prisma (19) warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan Maulana (22) warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP. Argowiyono mengatakan, dari tiga pelaku polisi mengamankan sebanyak enam kilo gram bahan peledak petasan. Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan puluhan petasan yang siap diledakkan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 51 Tahun 1951 tentang Menyimpan dan Mempunyai Bahan Peledak yang Berbahaya. Maka, ketiga pelaku terancam hukuman dua puluh tahun penjara.(sr)