Polda Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Ke Kejaksaan Kabupaten Probolinggo

135

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara terkait kebakaran Gunung Bromo, yang terjadi pada tanggal 6 September 2023, kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Kepolisian Resor Probolinggo juga turut berperan dalam penyidikan kasus ini.

Kasus kebakaran Gunung Bromo melibatkan tersangka AW, seorang manager wedding organizer yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang berada dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB dan disebabkan oleh penggunaan properti berupa asap warna-warni atau flare, yang mengakibatkan kebakaran seluas 1.241,79 hektar.

David, Kajari Kraksaan Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan bahwa tersangka AW dijerat dengan dua ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal tiga miliar lima ratus juta rupiah.

Setelah menerima penyidikan dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akan melakukan penahanan tersangka AW selama 20 hari. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk disidangkan.

Ketika ditanya mengenai potensi tersangka lain dalam kasus ini, David menjelaskan bahwa hingga saat ini teman tersangka masih berstatus saksi. Kasus kebakaran Gunung Bromo akan terus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.