Bandung – Ditreskrimum Polda Jabar berhasil ungkap praktik arisan bodong yang memakan korban sebanyak 150 orang dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Yani Sudarto mengatakan, arisan bodong tersebut dikendalikan oleh pasutri berinisial MAW dan HTP.
Dikatakan Ibrahim, pelaku menawarkan pada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.
Jika sudah membeli slot, korbannya dijanjikan menerima uang senilai Rp 1.350.000. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.
Korban yang tergiur lanjut Ibrahim, mentransfer uang lewat rekening. Ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.
Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.
Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyebut ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp 500 juta karena ulah para pelaku.
Ke depan, polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun. (red)







