Bangkalan – Kedua pejabat pegadaian unit Kecamatan Kwanyar tersebut berinisial DL, yang merupakan kepala unit PT Pegadaian Syariah Unit Kwanyar, Bangkalan, serta SN bagian pengelola berangkas penyimpanan emas yang ditukar menukarnya dengan perhiasan emas palsu. Dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Bangkalan Juma’t (11/3/2022).
Moch Choyin, Deputi Bisnis PT. Pegadaian area Madura mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan audit internal pegadaian, tersangka sudah melakukan 162 transaksi di pegadaian unit Kecamatan Kwanyar Bangkalan. Total perhiasan emas palsu lebih dari 1 kilo gram yang akan diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai barang bukti.
Menurutnya, selama ini tidak ada nasabah yang dirugikan hanya barang mereka sendiri yang selalu dipalsukan dan digadaikan ulang dengan pinjam KTP orang lain.
Dari kejadian tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan di semua area pegadaian di Madura setiap bulan atau dua bulan sekali.
Sebelumnya, 2 orang pejabat pegawai pegadaian kelapa unit dan pengelola berangkas barang nasabah ditetapkan tersangka korupsi. Setelah itu, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Bangkalan. (ab)