
Blitar – Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Blitar terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh protokol kesehatan. Mereka memburu warga yang masih percaya diri tak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.
Benar saja, saat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan petugas gabungan masih menemukan sebanyak 12 orang pelanggar. Mereka terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang petugas gabungan laksanakan di Jalan Cemara, Kota Blitar. Pendisiplinan protokol kesehatan ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Utamanya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Blitar.
Mereka yang terjaring operasi yustisi, rata-rata karena kedapatan tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah. Adapula yang menggunakan masker dengan cara yang salah. Pelanggar mendpat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan harus mengikuti sidang di tempat secara virtual di Kantor Kelurahan Karangsari.

“Kasus Covid-19 di Blitar Raya terus mengalami lonjakan. Ini tugas kita untuk memberi sanksi kepada pelanggar. Terutama bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.
Dengan pemberian sanksi tipiring ini, tim gabungan berharap masyarakat akan semakin patuh menerapkan protokol kesehatan. Selama pelaksanaan PPKM Darurat sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat naik. Walapupun masih ada masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
“Upaya sosialisasi, edukasi, hingga operasi yustisi akan selalu kami tingkatkan. Hal ini agar kepatuhan masyarakat terus naik. Sampai dapat memutus penularan Covid-19 di Kota Blitar,” tegasnya. (sk)







