BLITAR, MADUTV – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tengah menyoroti proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM yang tengah dijalankan oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar.
Hal itu menyusul adanya perubahan persyaratan khusus yang dilakukan oleh panitia. Hal ini diduga hanya bertujuan untuk meloloskan sejumlah calon saja. Persyaratan khusus yang dihapus itu, adalah peserta tidak diwajibkan lagi memiliki sertifikasi manajemen air minum.
Padahal awalnya, bagian Perekonomian menjadikan sertifikasi manajemen air minum sebagai salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM. Namun setelah masa pendaftaran ditutup, bagian Perekonomian kembali memperpanjang masa rekrutmen dengan persyaratan yang berbeda.
“Kini beda lagi aturanya. Saat pendaftaran awal, dari total tiga peserta hanya satu orang yang lolos, makanya tiba-tiba aturannya berubah, kalau saya lihat, mungkin seperti itu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono, Rabu (15/11/23).
Padahal, kata dia, Sertifikat Manajemen Air Minum menjadi Syarat mutlak yang harus dipenuhi. Hal itu juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM.
Dengan adanya perubahan peraturan yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian Setda Blitar tersebut, tentu akan memantik polemik soal ketidak jujuran dalam proses rekrutmen.
“Tapi yang jelas masyarakat paham, dengan proses yang sekarang ini justru akan semakin menimbulkan masalah dan polemik soal dugaan adanya orang titipan,” ujarnya.
Sementara itu, Moh Badrodin, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar beberapa waktu lalu menyebut bahwa perubahan persyaratan itu dilakukan untuk menjaring sebanyak-banyaknya calon Dewas dan Direksi PDAM.
Dirinya menyebut bahwa persyaratan sertifikasi manajemen air minum bisa menyusul usai peserta tersebut terpilih menjadi Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Blitar.
“Jadi kalau syarat sertifikasi itu mutlak kami terapkan, maka jumlah peserta yang lolos hanya sedikit. Maka kami rubah lagi aturannya. Jika sudah lolos, maka bagi Direksi terpilih wajib memiliki dan menyetorkan sertifikasi.” ujar Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Blitar.
Secara keseluruhan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar ingin mencari Dewan Direksi yang memiliki kinerja dan attitude yang baik. Selain itu diharapkan proses seleksi ini bisa mencari figur-figur pemimpin yang bisa membawa PDAM Kabupaten Blitar menjadi lebih maju dan profesional lagi.
“Karena yang kita cari yang baik dan profesional, soal sertifikasi itu bisa menyusul saat sudah menjabat yang penting dia orang baik dan punya etos kerja,” tutupnya.
Pengumuman Dewan Direksi dan Pengawas PDAM Kabupaten Blitar ini akan dilakukan pada tanggal 22 November hingga 1 Desember 2023 mendatang. Pengumuman siapa saja yang terpilih bisa dilihat di website Pemerintah Kabupaten Blitar,www. blitarkab.go.id.
Sejauh ini sudah ada 8 calon Dewan Direksi PDAM Kabupaten Blitar telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kedelapan calon tersebut akan kembali menjalani tes wawancara sebelum nantinya ditentukan siapa yang berhak menjabat sebagai Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Blitar.(sk)