Madiun – Libur Iduladha akan tiba mulai besok, 20 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Dalam masa libur tersebut, pihak PT KAI memiliki kebijakan terkait dengan persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh. Perjalanan kereta api jarak jauh hanya boleh bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain itu, untuk kepentingan mendesak.
Bagi pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan surat-surat. Meliputi, Surat Tanda Registrasi Pekerja, Surat Keterangan lainnya yang pemerintah daerah setempat keluarkan. Atau juga Surat Tugas yang tertandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan). Surat tersebut setidaknya menunjukkan stempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Sedangkan untuk Kepentingan Mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. Kepentingan persalinan maksimal mendapat pendampingan 2 orang. Pengantar jenazah non Covid-19 pendampingnya maksimal berjumlah 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan. Seperti, Surat Rujukan dari Rumah Sakit, Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat. Ataupun Surat Keterangan Kematian/Surat Keterangan Lainnya.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi. “Syarat Kartu Vaksinasi terkecuali bagi pelanggan yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujar Ixfan.
Ixfan menambahkan, pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya boleh untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis. Ixfan menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelumm mendapat izin keberangkatan. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan mendapat izin untuk berangkat dan uang tiket akan petugas kembalikan 100%.
Pada masa PPKM Darurat saat ini, PT KAI Daop 7 Madiun masih mengoperasikan beberapa KA Jarak Jauh. Antara lain, KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP). KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP). KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).
Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121. Selain itu penumpang dapat menghubungi email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. Ixfan mengatakan KAI mendukung penuh semua langkah yang pemerintah tetapkan. Khususnya dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. (red)