Perketat PPKM Mikro, TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Blitar Gelar Apel Bersama

208

Blitar – Petugas tiga pilar yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar apel bersama di Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (1/7/2021). Apel ini dalam rangka memantau pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah Kota Blitar. Apel tersebut untuk memastikan pengetatan pengawasan PPKM Mikro Darurat di wilayah Kota Blitar, berdasarkan kondisi penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat. Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat.

Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan bahwa yang terlaksana dalam PPKM Mikro selama ini harus lebih warga tingkatkan. Apalagi dalam PPKM Darurat yang mulai pada 3-20 Juli 2021. Apabila PPKM Mikro dapat terlaksana secara baik, maka PKKM Darurat harus lebih baik lagi. Wali Kota Kediri, Santoso, yakin dapat memutus penularan Covid-19 di Kota Blitar.
“Peran dari semua elemen harus meningkat untuk melaksanakan PPKM Mikro Darurat,” ujarnya.

Suasana apel bersama di Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (1/7/2021). Foto: Suko Ramadhan.

Pemkot Blitar kini kembali menutup sejumlah lokasi wisata, walaupun sebelumnya pemerintah dan satgas Covid izinkan membuka lokasi wisata. “Termasuk tempat hiburan, restoran, pusat perbelanjaan waktu operasionalnya, kita perpendek sesuai dengan aturan. Ini kondisinya sudah darurat,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, mengatakan, pihaknya bersama TNI siap melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Pihaknya akan membangun tiga pos pantau pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Diantaranya di Terminal Patria Kota Blitar, Stasiun Blitar, dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP).

“Kita juga akan lakukan patroli skala besar. Mereka yang melanggar akan kami beri sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Termasuk untuk pelaku ekonomi. Karena ini kebijakan pemerintah maka mau tidak mau harus sepakat,” kata Yudhi.

Untuk diketahui, Kota Blitar masuk dalam assessment situasi pandemi level 4. Bersama 48 Kabupaten/Kota lainnya di Pulau Jawa dan Bali. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (sk)