Penyelenggaraan Haji Tahun 2020 Resmi Ditiadakan

Foto : Syaikul Munib 

Ditengah penyebaran virus corona banyak kegiatan ditangguhkan karena sementara waktu mengundang banyak massa dilarang lantaran sangat beresiko terpapar Covid 19. Sehingga banyak agenda nasional juga dihentikan, termasuk kegiatan pelaksanaan haji tahun 2020.

Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Syaikul Munib mengatakan penyelenggaraan haji tahun ini secara resmi ditiadakan. Regulasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 H.

Ia menjelaskan peniadaan pemberangkatan haji sudah melalui berbagai pertimbangan, diantaranya demi keselamatan jamaah mengingat penyebaran virus corona di dunia masih mengkhawatirkan. Sehingga pemerintah pusat memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji selama pandemi Covid 19.

Kata Syaikul Munib, menyikapi instruksi dari pusat pihaknya meminta seluruh jamaah di Kabupaten Blitar tetap tenang, jangan panik serta memahami situasi terkini. Dilain sisi terkait jamaah yang sudah terlanjur terdaftar maupun melunasi biaya haji akan diberangkatkan ke tanah suci tetapi menunggu perkembangan peredaran corona atau tahun depan.

Sebagai informasi bersama, calon jamaah haji tahun 2020 di Kabupaten Blitar sekitar 900 hingga 1000 jamaah dan semua tata cara pelaksanaan haji sudah diberikan kepada jamaah tinggal menunggu pelaksanaannya. Namun gegara corona rukun Islam kelima dipastikan ditunda. (sk)