Banyuwangi – Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Kapolda Jatim Siapkan Skema Penyekatan Arus Mudik
Menindaklanjuti Permenhub terkait pembatasan mobilitas kendaraan dalam pengendalian Covid-19, Kapolda Jatim menentukan skema penyekatan. Penyekatan ini terbagi dalam tujuh titik di wilayah Jawa Timur. Penyekatan ini fokus terhadap perbatasan pintu masuk dan keluar, seperti Jawa Tengah, serta Pulau Dewata-Bali.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, bersama pejabat utama, serta Kapolres Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Sarifudin, meninjau sejumlah fasilitas pelabuhan penyeberangan Ketapang. Peninjauan ini, guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 13 Tahun 2021. Peraturan ini terkait dengan larangan pengoperasian moda tranportasi selama mudik lebaran. Upaya tersebut dalam rangka pengendalian Covid-19.
Kapolda Jatim sendiri telah merumuskan akan memberlakukan pembatasan di tujuh titik pintu keluar masuk dari dan menuju Jawa Timur. Tujuh lokasi penyekatan ini ada tujuh rayon, yakni Madura, Malang, Kediri, Mojokerto, Madiun, Surabaya, serta Banyuwangi. Dalam teknisnya, Kapolda Jatim menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Bali dan Jawa Tengah. Selama mudik lebaran, lokasi perbatasan ini digunakan sebagai pos penyekatan. Kepolisian hanya memperbolehkan moda transportasi yang memuat kebutuhan pangan dan bahan bakar.