
Kediri – Di tengah kebijakan PPKM Darurat, terpaksa sejumlah pertokoan non essensial sejak Senin (12/7) harus tutup untuk sementara. Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 tahun 2021. Tutupnya pertokoan ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas warga. Meski demikian, kegiatan berjualan tetap bisa berlangsung secara online.
“Kegiatan berjualan tetap bisa terlaksana. Sejumlah toko seperti di sepanjang jalan Dhoho itu melakukan penjualan secara online,” ungkap Eko Lukmono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Sabtu (17/7). Ia menyebutkan bahwa sejumlah toko memasang papan pengumuman di depan tokonya. Pengumuman tersebut menerangkan sementara tidak bisa melayani pembelian langsung. Akan tetapi, tetap melayani penjualan secara online. “Beberapa toko memasang papan pengumuman di pintu toko mereka. Kami rasa ini bisa menjadi solusi bagi para pedagang non esensial yang lain agar tetap beroperasi dengan aman selama kebijakan PPKM darurat berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Eko mengatakan dengan humanis, bahwa pihaknya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Utamanya para pelaku usaha pertokoan non esensial. “Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Jadi, bukan peraturan daerah di Kota Kediri saja. Melainkan ini peraturan skala nasional di tengah kebijakan PPKM Darurat yang sedang berlangsung,” jelasnya.

“Kami berpesan kepada masyarakat, ayo kita saling bersinergi bekerja sama supaya kasus Covid-19 dapat kita tekan. Jika persebaran Covid-19 di Kota Kediri telah terkendali, kegiatan-kegiatan masyarakat seperti pertokoan ini bisa beroperasi dengan normal kembali,” pungkasnya. (me)







